Bela Eks Kapolsek Cilincing di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi: Bukan Penabrak

Sabtu, 26 November 2022 | 13:23 WIB
Bela Eks Kapolsek Cilincing di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi: Bukan Penabrak
Seorang mahasiwa Univeristas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah tewas diduga setelah ditabrak eks Kapolsek Cilincing. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menyebut eks Kapolsek Cilincing AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono tidak menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah.

"Bukan penabrak, bukan terlindas," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).

Joko mengatakan mahasiswa UI itu justru hendak menyerobot jalur yang dilintasi Eko lantaran menghindari genangan air. Saat itu, korban diduga tidak bisa mengendalikan kendarannya lalu terjatuh.

"Justru malah si motor ambil jalur ke kanan. Sebenarnya motor itu menghindari air jadi ngerem mendadak. Ngerem mendadak oleng jatuh motornya ke kiri, orangnya pas kena Pajero lewat," ungkap Joko.

Baca Juga: Viral Remaja Dipukuli Sekelompok Orang hingga Diancam Pistol di Kemang, Polisi Cek TKP

"Berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat Si Pajero," imbuhnya.

5 Saksi Diperiksa

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditabrak dan dilindas Eks Kapolsek Cilincing AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono di Jakarta Selatan.

"Iya (diselidiki)," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Suharno menyebut kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara pada Senin (28/11/2022) pekan depan. Nantinya, pengusutan kasus itu bakal langsung dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Mahasiswa UI yang Tewas Setelah Menjadi Korban Tabrak Lari Oleh Eks Kapolsek Cilincing

"Senin ya digelar sama Kasubdit Gakkum," ujar Suharno.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono juga menyebut polisi akan menentukan status hukum Eko dalam perkara tersebut pada Senin (28/11/2022).

"Iya (Senin (28/11/2022) penyelidikan ke penyidikan. Tinggal pihak polda kalau bisa menetukkan tersangka baru keluar SPDP," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).

Joko menyebut sejauh ini polisi sudah memeriksa sebanyak 5 saksi. Sementara itu, terhadap Eko polisi menerapkan wajib lapor di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah. Kalau saksi ada 5 saksi termasuk temannya yang naik motor di belakangnya. Diperiksa malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan," jelas Joko.

UI Minta Kasus Diusut

Pihak kampus Hasya menyampaikan rasa duka cita atas kecelakaam tersebut. Peristiwa kecelakaan itu diketahui terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

"FISIP UI berduka cita dan sangat kehilangan atas wafatnya Mohammad Hasya Athallah Saputra dalam kecelakaan lalulintas yang terjadi pada 6 Oktober 2022. Hasya adalah mahasiswa Program Sarjana Departemen Sosiologi FISIP UI Angkatan 2022," demikian pernyataan FISIP UI dalam akun Instagram dikutip Suara.com, Sabtu (26/11/2022).

Pihak kampus meminta polisi mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menimpa Hasya. Selain itu, pihak kampus juga berharap keluarga korban bisa mendapat keadilan.

"Pimpinan dan Keluarga Besar FISIP UI mendorong upaya maksimal dari para pihak berwajib untuk menangani dan menyikapi kasus kecelakaan ini dengan bijaksana, transparan, sungguh-sungguh, dan sebenar-benarnya sesuai prosedur yang berlaku, demi menegakkan keadilan bagi keluarga dan kita semua yang ditinggalkan," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI